Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Amien Rais: Langkah yang Habisi Bangunan Demokrasi

Kompas.com - 01/01/2021, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus politikus senior, Amien Rais menyoroti keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Amien menilai, pembubaran FPI tersebut sebagai langkah politik yang meruntuhkan bangunan demokrasi di Indonesia.

"Jadi, saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi bangunan demokrasi kita," kata Amien melalui kanal YouTube pribadinya, Amie Rais Official, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN

Amien juga menyoroti pertimbangan pemerintah dalam membubarkan FPI yakni adanya pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Amien menilai, dalam pertimbangan tersebut, pemerintah langsung menyimpulkan sendiri adanya teroris di FPI.

"Jadi mereka dengan menimbang ini, mereka langsung menyimpulkan ya tanpa babibu, jangan dibantah, kita enggak boleh bantah ya," kata dia. 

"Bahwa 6 Laskar FPI oleh mereka termasuk teroris, saya kira sangat sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," ujar Amien. 

Ia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melihat kembali keputusan dan tindakan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Saya mengingatkan, yang kayak begini kalau mau diteruskan monggo, silakan gaspol dan urusan Anda pak Jokowi dan teman-teman dan juga Mahfud ya yang kemarin mengumumkan itu, hati-hati ya, urusan langsung kepada Allah," kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Tak hanya itu, tercatat 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi

Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com