Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar 50 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta

Kompas.com - 31/12/2020, 18:54 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan, dan DKI Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020.

Ketika itu, kata Argo, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan penangkapan tiga tersangka," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

"Penerima barang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," kata Argo.

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh China

Dalam proses penyidikan, Argo berujar, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan, lalu diedarkan ke Jakarta dan daerah lainnya di Pulau Jawa.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," papar Argo.

Setelah menangkap empat tersangka, kata Argo, petugas langsung mengejar tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu Berbungkus Kotak Teh China

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

"Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 kilogram dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman," kata Argo.

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 50 kilogram sabu-sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna kuning, dua unit tas koper merek Polo, dua unit mobil, dan dua unit ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com