JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 mencapai 76,09 persen.
Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih Pilkada 2020 yang dihitung dengan cara, rata-rata partisipasi pemilih dibagi 269 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara pilkada, minus Kabupaten Boven Digoel.
Adapun Kabupaten Boven Digoel baru menggelar pemungutan suara pada 28 Desember 2020.
"KPU melakukan penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Wiarsa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi
Adapun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67 persen. Sementara pada pemilihan bupati dan wakil bupati angka partisipasi pemilih rata-rata mencapai 77,52 persen.
Sedangkan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 69,04 persen.
Jika dirincikan tingkat partisipasi pemilih untuk masing-masing daerah penyelenggara Pilkada 2020 bervariasi dengan yang tertinggi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu Provinsi Sulawesi Utara sebesar 78,72 persen.
Selanjutnya Provinsi Bengkulu 77,73 persen dan Provinsi Kalimantan Utara 74,67 persen.
Kemudian pemilihan bupati dan wakil bupati dengan yang tertinggi yaitu Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen.
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang tertinggi yaitu Kota Tomohon sebesar 91,78 persen, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 89,11 persen dan Kota Metro Lampung 83,05 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan