JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menghindari praktik jual beli surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Wiku menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes PCR palsu melalui media sosial.
"Segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dikenai sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP.
Hukumannya, yakni pidana penjara selama empat tahun.
Baca juga: Dokter Tirta Laporkan Penjual Surat Tes Covid-19 Palsu ke Polisi dan Satgas
Pada masa pandemi seperti ini, kata Wiku, seharusnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Bukan tidak mungkin, orang yang memanfaatkan surat itu ternyata positif Covid-19 dan menularkan virus ke banyak orang.
Wiku menyebutkan, selain ancaman pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19: Jangan Main-main dengan Palsukan Surat Keterangan Hasil PCR
Sebelumnya, influencer yang juga seorang dokter, Tirta Mandira Hudhi, mengungkapkan adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Hal itu disampaikan Tirta melalui unggahan akun Instagram miliknya, @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).
Tirta mengaku telah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan palsu tersebut.
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis.
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.