JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan pembubaran tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim
Bahkan, pemerintah menyatakan, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, sejak pertengahan 2019, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.
Baca juga: Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban
Meski demikian, organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam
Kompas.com telah merangkum sejumlah kegiatan FPI yang melibatkan banyak massa terhitung sejak medio 2019 hingga menjelang pembubarannya. Berikut di antaranya.
1. Reuni 212
Reuni Akbar 212 tahun 2019 digelar di Kawasan Monumen Nasional, Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember.
Reuni 212 merupakan kegiatan yang rutin digelar setiap tahun, terhitung sejak 2017.
Acara ini bermula dari aksi ribuan massa, termasuk FPI, di halaman Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Aksi itu yang bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dari peta politik ibu kota.
Baca juga: Mengenal Reuni 212, dari Aksi Melawan Ahok hingga Kriitik Pemerintah
Ahok dinilai menodai agama Islam ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat Reuni Akbar 212 digelar tahun 2019, Rizieq Shihab berpidato melalui tayangan video. Kala itu Rizieq masih berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Tanah Air.
Melalui tayangan video, Rizieq meminta maaf kepada massa 212 karena tidak bisa hadir di Monas. Alasannya, ia masih dicekal oleh pemerintah Saudi.
"Karena saya masih dicekal oleh pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.
Baca juga: Amien Rais, Mardani, Fadli Zon, hingga Gatot Nurmantyo Hadiri Reuni 212 Online
Rizieq bahkan menyampaikan bahwa dirinya dicekal Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Ia pun merasa diasingkan di Saudi.
Pernyataan Rizieq itu dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud memastikan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap Rizieq.
"Kami sudah berdiskusi, mengecek semua lini, jalur-jalur yang dimiliki. Jalur Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
2. Demo RUU HIP
Meski tanpa Rizieq, massa FPI kembali unjuk gigi pada Rabu, 24 Juni 2020. FPI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain FPI, ada sejumlah ormas Islam lainnya yang juga memadati gedung Parlemen di antaranya Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Saat itu, keberadaan RUU HIP memang menuai polemik. Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila dinilai membiaskan Pancasila itu semdiri.
Trisila dan Ekasila dianggap mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.
Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Setelah sempat menimbulkan kegaduhan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," kata Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
3. Aksi RUU Cipta Kerja
Massa FPI kembali turun ke jalan pada Selasa, 13 Oktober 2020, menggelar aksi tolak omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Aksi FPI ini kembali dibarengi sejumlah ormas Islam lain seperti GNPF dan PA 212. Ada pula beberapa ormas lain yang datang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
Aksi unjuk rasa tersebut dihelat di kawasan Monas hingga depan Istana Negara, Gambir, Jakart Pusat.
Baca juga: Eddy Hiariej, Pengkritik UU Cipta Kerja yang Jadi Wamenkumham
Sejak dibahas di DPR RI, RUU Cipta Kerja memang menuai banyak kontroversi. Sejumlah pihak menolak RUU tersebut lantaran dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan buruh dan lebih berpihak kepada investor asing.
Meski penloakan masif terjadi, RUU tersebut tetap disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di ibu kota dan sejumlah wilayah lainnya pun tak mengurungkan niat Kepala Negara membatalkan UU tersebut. Pada Senin, 2 November 2020, Jokowi meneken UU Cipta Kerja sehingga resmi berlaku sebagai undang-undang.
4. Kembalinya Rizieq Shihab
Setelah lebih dari 3 tahun berada di Arab Saudi, Rizieq kembali menginjakkan kaki di Indonesia pada 10 November 2020.
Kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang besar di tengah pandemi Covid-19.
Massa berbondong-bondong menyambut Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terjadi di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Rizieq Shihab di Bandara
Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3.000 orang mengikuti kegiatan ini.
Pada 14 November 2020, kurang lebih 10.000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq untuk menghadiri acara pernikahan putrinya serta memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rangkaian kerumunan massa itu berujung pada penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan pada Selasa (8/12/220), usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Polisi menyatakan, ada unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa. Hal ini dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa, Wahidin Halim: Jangan Kami Disalahkan...
Sejumlah pejabat diperiksa
Unsur tindak pidana tersebut ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.
Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut. Namun, dia tidak pernah menapakkan kaki di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.
Atas status tersangka tersebut, Rizieq pun telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).
Rizieq dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.
5. Status hukum FPI
Kembali pada persoalan pembubaran FPI, sejak pertengahan 2019, isu ketidakjelasan status hukum ormas tersebut memang telah bergulir.
Isu itu mulanya mencuat ketika Mendagri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo, menyatakan belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.
Pada Juli 2019 Tjahjo mengatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga saat itu, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.
Isu tersebut kemudian tenggelam sampai Pilpres 2019 berakhir dan muncul kembali saat kursi Mendagri dijabat Tito Karnavian.
Saat dijabat Tito, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih membutuhkan rekomendasi Kementerian Agama agar FPI bisa mendapat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim
Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pada November 2019 mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin FPI telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Tito pun mengakui pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI dari Kementerian Agama.
Namun, menurut dia, surat dari Kementerian Agama tersebut masih dikaji.
Tito mengatakan, proses perpanjangan SKT FPI memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka
Ia menyebut, dalam visi dan misi FPI, terdapat kalimat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Suka menegakkan hukum sendiri
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat kalimat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut dia, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Pelantun Ajakan Jihad dalam Azan di Sukabumi
Pengartian jihad sebagai perang
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," katanya.
Isu perpanjangan SKT FPI ini pun lagi-lagi tenggelam dan muncul kembali saat Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan personelnya menurunkan baliho Rizieq Shihab di Jakarta pada November.
Hingga akhirnya, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut pada Rabu, 30 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.