Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pada November 2019 mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin FPI telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Tito pun mengakui pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI dari Kementerian Agama.
Namun, menurut dia, surat dari Kementerian Agama tersebut masih dikaji.
Tito mengatakan, proses perpanjangan SKT FPI memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka
Ia menyebut, dalam visi dan misi FPI, terdapat kalimat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Suka menegakkan hukum sendiri
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat kalimat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut dia, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Pelantun Ajakan Jihad dalam Azan di Sukabumi
Pengartian jihad sebagai perang
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," katanya.
Isu perpanjangan SKT FPI ini pun lagi-lagi tenggelam dan muncul kembali saat Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan personelnya menurunkan baliho Rizieq Shihab di Jakarta pada November.
Hingga akhirnya, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut pada Rabu, 30 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.