Sejumlah pejabat diperiksa
Unsur tindak pidana tersebut ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.
Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut. Namun, dia tidak pernah menapakkan kaki di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.
Atas status tersangka tersebut, Rizieq pun telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).
Rizieq dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.
5. Status hukum FPI
Kembali pada persoalan pembubaran FPI, sejak pertengahan 2019, isu ketidakjelasan status hukum ormas tersebut memang telah bergulir.
Isu itu mulanya mencuat ketika Mendagri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo, menyatakan belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.
Pada Juli 2019 Tjahjo mengatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga saat itu, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.
Isu tersebut kemudian tenggelam sampai Pilpres 2019 berakhir dan muncul kembali saat kursi Mendagri dijabat Tito Karnavian.
Saat dijabat Tito, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih membutuhkan rekomendasi Kementerian Agama agar FPI bisa mendapat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim