"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Baca juga: Ketidakjelasan Status Hukum FPI yang Berakhir Pembubaran...
Setelah pengumuman pembubaran tersebut dibacakan, anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kedatangan aparat ini untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.
Pantauan Kompas.com, puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief. Selain pasukan Brimob, ada belasan personel TNI yang turun tangan.
Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI. Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
2. Dilarang mengadakan konferensi pers
Selain seluruh atribut FPI dicopot, perbedaan pembubaran FPI dengan HTI yakni dalam hal konferensi pers.
Baca juga: Polisi Masih Berjaga di Sekitar Markas FPI, Pastikan Tak Ada Kegiatan
HTI saat itu masih diperbolehkan mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pernyataan pemerintah yang telah membubarkan mereka.
Sementara itu, FPI yang mulanya hendak menggelar konferensi pers dilarang oleh pemerintah.
Polisi langsung melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers terkait pembubaran ormas tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.
"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.