Pada Minggu (13/12/2020), Rizieq memenuhi panggilangan.
Kepolisian kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Penembakan 6 laskar FPI
Penembakan yang mengakibatkan enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) menjadi peristiwa paling pelik di antara seabrek polemik sesaat setelah Rizieq pulang ke Indonesia.
Peristiwa ini kian runyam ketika keterangan aparat penegam hukum dengan FPI mempunyai perbedaan versi yang sangat mencolok.
Kasus ini juga membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan independen.
Baca juga: Temuan-temuan Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Orang Laskar FPI...
Dalam temuan Komnas HAM, setidaknya terdapat lima barang bukti yang ditemukan di TKP.
Temuan pertama adalah tujuh proyektil peluru.
Namun, dari tujuh proyektil yang ditemukan, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan. Kemudian, ditemukan juga empat selongsong peluru.
"Selongsong ada empat, tiga utuh, satu kami duga bagian belakang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
SP3 dibuka lagi
Meski sudah dijebloskan ke bui, masalah lain seolah menghantui Rizieq.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Dengan demikian, kasus lama Rizieq pun kembali bergulir.
Pembubaran FPI