Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Kasus FPI Setelah Rizieq Kembali: Kerumunan Petamburan, Penembakan, hingga Pembubaran

Kompas.com - 31/12/2020, 06:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pada Minggu (13/12/2020), Rizieq memenuhi panggilangan.

Kepolisian kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Penembakan 6 laskar FPI

Penembakan yang mengakibatkan enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) menjadi peristiwa paling pelik di antara seabrek polemik sesaat setelah Rizieq pulang ke Indonesia.

Peristiwa ini kian runyam ketika keterangan aparat penegam hukum dengan FPI mempunyai perbedaan versi yang sangat mencolok.

Kasus ini juga membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan independen.

Baca juga: Temuan-temuan Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Orang Laskar FPI...

Dalam temuan Komnas HAM, setidaknya terdapat lima barang bukti yang ditemukan di TKP.

Temuan pertama adalah tujuh proyektil peluru.

Namun, dari tujuh proyektil yang ditemukan, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan. Kemudian, ditemukan juga empat selongsong peluru.

"Selongsong ada empat, tiga utuh, satu kami duga bagian belakang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

SP3 dibuka lagi

Meski sudah dijebloskan ke bui, masalah lain seolah menghantui Rizieq.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Dengan demikian, kasus lama Rizieq pun kembali bergulir.

Pembubaran FPI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com