Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: OTT Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 31/12/2020, 06:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri disorot. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Antirasuah kurang menunjukan taringnya selama dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga itu setahun terakhir. 

Bahkan, upaya penindakan yang dilakukan KPK untuk menangkap para koruptor pun dinilai merosot.

Berdasarkan catatan ICW, selama tahun 2020, KPK baru melakukan tujuh kali operasi tangkap tangan (OTT). Jumlah itu merosot tajam bila dibandingkan operasi serupa yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan pimpinan sebelumnya.

Pada 2016, misalnya, KPK berhasil melakukan 17 kali OTT. Sedangkan, pada 2017 dan 2018, jumlah OTT yang dilakukan KPK bertambah masing-masing yaitu sebanyak 19 kali dan 30 kali.

Lalu, pada 2019, KPK melakukan 21 kali OTT.

Dengan demikian, jumlah OTT yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir. 

Baca juga: Firli: Jangan Bandingkan Kinerja KPK Era Sekarang dengan Sebelumnya

Hal lain yang juga disorot yaitu pada tahun ini KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan dan 108 eksekusi. Padahal, pada periode sebelumnya, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.

"Jadi seluruh tren penindakan ini memang menurun tajam begitu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).

Mengenai OTT, Kurnia menyebut KPK masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar mengenai belum tertangkapnya eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Menurut dia, kegagalan KPK meringkus Harun menjadi indikasi besar betapa menurunnya kinerja penindakan KPK.

Hal itu berbeda jauh ketika pimpinan KPK sebelumnya sukses membawa pulang buronan M Nazaruddin di Kolombia hanya dalam waktu 77 hari.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari menyebut belum tertangkapnya Harun menjadi catatan hitam tersendiri bagi KPK.

Baca juga: Beberkan Capaian Kinerja KPK 2020, Firli: Realisasi Anggaran Capai 91,7 Persen

"Ada satu catatan hitam di dalam tahun ini terkait dengan kinerja KPK yaitu soal belum ditangkapnya Harun Masiku, saat ini masih berstatus DPO," kata Taufik dalam sebuah diskusi yang disiarkan akun Youtube Biznews TV, Selasa (29/12/2020).

4 tunggakan besar KPK

Kurnia pun menilai, KPK masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan sejumlah kasus besar. Setidaknya, ada empat kasus besar yang perlu segera diselesaikan KPK.

Pertama, dugaan korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Terdapat dua nama pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terseret, yakni Irman dan Sugiharto.

Keduanya sempat menyebutkan bahwa sejumlah nama politikus turut menerima aliran uang dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Kedua, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Bahkan, keduanya kini masih berstatus buron. Kasus ini merugiakan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.

Ketiga, kasus proyek Hambalang yang membuat negara rugi Rp 463,66 miliar sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: HUT ke-17 KPK, Firli Bahuri: Intimidasi dan Ancaman Adalah Konsekuensi

Keempat, kasus Bank Century. Kasus ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 7 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
 *** Local Caption *** 

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. *** Local Caption ***

4 OTT besar

Walaupun menuai banyak kritik, KPK justru sempat bangun dari tidur panjangnya setelah menggelar empat OTT besar selama 10 hari terakhir.

Empat OTT besar itu meliputi, OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Politikus Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, setibanya dari kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap tersebut sebesar Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga: Setahun Firli Bahuri: Fenomena Undur Diri Pegawai KPK

Dua hari setelah menangkap Edhy, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan, pada 27 November 2020.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.

Berikutnya, KPK menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, pada 3 Desember 2020.

Wenny diduga menerima suap dari sejumlah rekanan proyek di Banggai Laut yang jumlahnya telah melebihi Rp 1 miliar selama September-November 2020.

Suap itu diberikan setelah Wenny membuat kesepakatan dengan para rekanan serta mengondisikan pelelangan proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Terakhir, KPK menggelar OTT pada 4-5 Desember terhadap sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

KPK kemudian menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Tumpukan PR Firli Bahuri dkk: Tangkap Harun Masiku hingga Pulihkan Kepercayaan Publik

Ia diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial itu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, empat OTT tersebut menunjukkan KPK masih memiliki taring di tengah keterbatasan akibat revisi UU KPK.

Zaenur menuturkan, dengan revisi UU KPK tersebut, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.

"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zaenur.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011  2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp 202 miliar.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp 202 miliar.

Diabaikan

Sementara itu, menanggapi penilaian ICW yang menganggap kinerja Komisi Antikorupsi merosot, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, ICW mengbaikan upaya pencegahan yang telah dilakukan KPK.

Ghufron mengatakan, penilaian ICW tersebut tidak komprehensif karena hanya mengacu pada jumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Sederet Catatan Persoalan Etik Pimpinan KPK dalam Setahun Kepemimpinan Firli Bahuri...

"Dalam pandangan ICW, KPK adalah 'Komisi Penangkap Koruptor' hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi. ICW tidak melihat secara komprehensif kinerja semua lini tugas dan fungsi KPK, ICW mengabaikan kinerja pencegahan KPK," kata Ghufron, Selasa (29/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin KPK di bawah kepemimpinannya dibandingkan dengan era sebelumnya.

Mengingat, KPK di eranya bekerja di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, kinerja KPK sepanjang 2020 kurang optimal.

"Kami menyadari bahwa 2020 kondisi berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga dalam hemat kami tidak elok kalau kita membandingkan apa yang terjadi tahun 2020 dengan tahun sebelumnya," kata Firli yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kinerja Penindakan KPK Era Firli Dinilai Merosot: Minim OTT, Kasus Besar Tak Tersentuh

Firli mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi tata kerja KPK, seperti menerapkan bekerja dari rumah (work from home).

"Tetapi pandemi ini tidak menyurutkan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com