Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi KPK soal Pengadaan Vaksin Covid-19: Tak Langsung Jumlah Besar dan Pastikan Efektivitasnya

Kompas.com - 30/12/2020, 20:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pengadaan vaksin Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyarankan agar pembelian vaksin Covid-19 tidak langsung dalam jumlah besar.

"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar dan direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," kata Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Menkes Optimistis Penyediaan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Selesai 1-2 Minggu

Alex juga mengatakan, pengadaan vaksin Covid-19 sebaiknya mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, ia menekankan soal efektivitas vaksin yang mesti dipastikan terlebih dahulu. 

"Efektivitas vaksin tentu jadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, percuma juga misalnya sudah deal 200 juta dosis tapi hasil ujinya belum pasti," ujar dia. 

Lebih lanjut, Alex merekomendasikan peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ia menyarankan agar Kementerian Keuangan mempertegas sumber pendanaan untuk peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah.

Baca juga: Kantongi Izin dari BPOM, Bio Farma Akan Produksi 100 Juta Vaksin Covid-19

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia membutuhkan lebih dari 400 juta dosis vaksin dalam program vaksinasi Covid-19.

Jumlah ini diperuntukkan bagi 181 juta penduduk di Tanah Air.

"Yang diperlukan ada sekitar 426 juta dosis vaksin," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Budi merinci, dari total 269 juta penduduk Indonesia, 188 juta di antaranya berusia 18 tahun ke atas. Usia ini dipatok pemerintah sebagai batas usia minimal penerima vaksin.

Dari 188 juta penduduk itu, jika penduduk dengan komorbid atau penyakit penyerta berat, penduduk yang pernah terinfeksi Covid-19, hingga ibu hamil tidak dihitung, maka muncul angka 181 juta warga.

Baca juga: Satgas: Dalam 4 Bulan Terakhir, Angka Kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi

Dengan memperhitungkan bahwa satu orang membutuhkan dua dosis vaksin serta memperhatikan panduan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) untuk menyiapkan 15 persen vaksin cadangan, total vaksin yang diperlukan sekitar 426 juta dosis.

"Ini adalah jumlah yang sangat besar, untuk itu pemerintah sudah berusaha keras untuk memastikan kita bisa mengamankan jumlah ini," ujar Budi.

Sampai saat ini ada lima jalur pengadaaan vaksin yang ditempuh pemerintah. Empat di antaranya bersifat bilateral, satu bersifat multilateral.

Pengadaan vaksin secara bilateral itu misalnya kontrak pengadaan 125 juta dosis vaksin Sinovac.

Baca juga: BPOM Akan Bagikan Data Bersama Uji Klinis Vaksin Covid-19 dengan Turki

 

Budi menyebut, porsi ini bisa ditambah jika pemerintah membutuhkan lagi.

Kemudian, perjanjian pengadaan 100 juta dosis vaksin Novavax. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan meneken kerja sama pengadaan 100 juta dosis vaksin AstraZeneca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com