JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku sudah mendapat tanggapan dari Rizieq Shihab terkait keputusan pemerintah membubarkan FPI.
Menurut Rizieq, kata Sugito, keputusan pemerintah tersebut tak hanya soal keputusan hukum tetapu juga bermuatan politis.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” kata dia.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar
Keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam, menurut Sugito, sangat luar biasa.
Sebab, pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
“Saya kira itu keputusan yang sangat luar biasa, karena ada 6 lembaga atau institusi yang ikut menandatangani,” kata Sugito.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
“Secara ketatanegaraan nanti kita menggugat ke PTUN itu berarti ada 6 lembaga yang harus kita gugat,” ucap dia.
Mengenai langkah FPI kedepan, Sugito mengatakan, akan melihat perkembangan.
Ia mengatakan, FPI bisa saja berubah nama ataupun berubah bentuk.
“Ya kan sekarang dilarang, ke depannya kan kita tidak tahu, sementara biarkan saja mereka sedang berkuasa mereka punya kuasa untuk melakukan apa saja,” ujar Sugito
“Mungkin bisa saja kita menjadi majelis ta’lim kita bisa menjadi perkumpulan, tidak ada masalah, karena apapun yang terjadi dengan FPI itu kan hanya sekedar wadah ghiroh dan semangatnya tetap teman-teman di FPI sama,” tutur dia.
Baca juga: Ketidakjelasan Status Hukum FPI yang Berakhir Pembubaran...
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Yakin Pembubaran FPI Melalui Kajian Hukum yang Matang
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.