JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN
Isu ketidakjelasan status hukum FPI mulanya mencuat saat Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo menyatakan belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.
Saat itu, pada Juli 2019, Tjahjo mengatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga saat itu, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.
Isu tersebut kemudian tenggelam hingga Pilpres 2019 berakhir. Kemudian, isu mengenai ketidakjelasan status hukum FPI muncul kembali saat Menteri Dalam Negeri dijabat Tito Karnavian.
Saat dijabat Tito, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih membutuhkan rekomendasi Kementerian Agama agar FPI bisa mendapat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI
Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pada November 2019, mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin FPI telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian menurut Fachrul.
Tito pun merespons dengan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Namun, menurut dia, surat dari Kementerian Agama tersebut masih dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Selain Copot Atribut, Polisi Juga Tangkap 7 Pemuda di Dekat Markas FPI
Tito juga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ujar dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," kata Tito.