JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN
Isu ketidakjelasan status hukum FPI mulanya mencuat saat Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo menyatakan belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.
Saat itu, pada Juli 2019, Tjahjo mengatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga saat itu, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.
Isu tersebut kemudian tenggelam hingga Pilpres 2019 berakhir. Kemudian, isu mengenai ketidakjelasan status hukum FPI muncul kembali saat Menteri Dalam Negeri dijabat Tito Karnavian.
Saat dijabat Tito, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih membutuhkan rekomendasi Kementerian Agama agar FPI bisa mendapat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI
Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pada November 2019, mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin FPI telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian menurut Fachrul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan