Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR Yakin Pembubaran FPI Melalui Kajian Hukum yang Matang

Kompas.com - 30/12/2020, 18:32 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung keputusan pemerintah yang melarang dan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) lewat surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga.

Basarah yakin keputusan tersebut sudah melalui kajian hukum yang matang.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah dalam keterangan pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Masih Berjaga di Sekitar Markas FPI, Pastikan Tak Ada Kegiatan

Menurut dia, pembubaran FPI itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air.

Apalagi, kata Basarah, pemerintah mencatat ada 35 anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Selain itu, pemerintah memiliki bukti video sejumlah anggota FPI berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," ujar politikus PDI-P itu.

Basarah juga mengatakan, ini didukung dengan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas selesai masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama

Sampai saat ini, FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

"Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI," kata dia.

Ia pun mengatakan, kejadian ini semestinya jadi pelajaran penting bagi berbagai ormas lain yang ada di Tanah Air.

Basarah menegaskan, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mendirikan organisasi memang dijamin konstitusi, tetapi itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI

"Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila," ujar Basarah.

Pemerintah membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya.

Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pembubaran Ormasnya

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com