a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.