Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: 3.512 Pengaduan Diterima Sepanjang Tahun 2020

Kompas.com - 30/12/2020, 13:17 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima sebanyak 3.512 pengaduan sepanjang tahun 2020.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, dari total pengaduan tersebut sebanyak 1.684 di antaranya telah selesai di proses.

"Sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan sepanjang tahun 2020," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini pihaknya bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Selain itu tercatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Adapun sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti.

Baca juga: Sepanjang 2020, MA Berhasil Putus 20.550 Perkara

"39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi," ujarnya.

Dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.

"Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkapnya.

"Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggarak teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi," lanjut dia.

Adapun jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial periode 2020 sebanyak 161 pendispilinan.

Terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan. Secara rinci, ada 97 sanksi yang dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc, terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Lalu, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan.

Selanjutnya, terhadap pejabat struktural dan pejabat sekretariatan sebanyak delapan sanksi. Terdiri dari satu sanksi berat, dua sanksi sedang dan lima sankai ringan.

Serta staf dan pegawai non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com