Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Kompas.com - 30/12/2020, 13:06 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal GA mengalami kerugian, dia tercermar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Baca juga: ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut. GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka. Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com