Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Industri Pertahanan Nasional, Prabowo Ingin Minimalisasi Ketergantungan Impor Alutsista

Kompas.com - 30/12/2020, 10:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, Prabowo ingin meminimalisasi ketergantungan impor alat utama sistem senjata (alutsista).

Hal itu guna melakukan konsentrasi pengembangan industri pertahanan nasional.

"Sesuai perintah dan amanat yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, supaya Kementerian Pertahanan juga fokus mengembangkan industri pertahanan nasional. Supaya, dalam jangka panjang ketergantungan Indonesia terhadap impor alutsista dapat diminimalisasi," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Prabowo Melawat ke Turki, Bahas Kerja Sama Industri Pertahanan

Dalam upaya menguatkan industri pertahanan dalam negeri yang lebih mandiri, kata Dahnil, Prabowo selama ini telah aktif menjajaki kerja sama dengan berbagai negara produsen potensial.

Menurut Dahnil, Prabowo juga mengincar kerja sama dengan negara produsen yang mempunyai komitmen kuat terhadap realiasasi alih teknologi dengan industri pertahanan nasional.

Selain itu, lanjut Dahnil, Prabowo juga menginginkan adanya penguatan dari perusahaan-perusahaan pertahanan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Misalnya, PT Pindad (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), dan sejumlah perusahaan berplat merah lainnya.

Baca juga: Holding Industri Pertahanan Masih Dalam Tahap Konsolidasi

Hal ini bertujuan supaya penguatan industri pertahanan nasional benar-benar bisa berjalan maksimal.

Menurut Dahnil, perusahaan-perusahaan tersebut menjadi produsen utama alutsista yang mampu memproduksi secara mandiri.

"Mulai dari produksi ranpur (kendaraan tempur), rantis (kendaraan taktis), peluru dan lain sebagainya," kata Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com