Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Capai Rp 7 Miliar

Kompas.com - 30/12/2020, 08:43 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sumber daya Polri dikerahkan dalam rangka penanganan Covid-19 berupa kegiatan operasi yustisi dalam operasi Aman Nusa II.

Seperti diketahui, Operasi Aman Nusa II digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker.

Di dalam operasi yustisi ini, kata Rusdi, anggota Polri bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta potensi-potensi masyarakat lain, melaksanakan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Karena kita semua menyakini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi benteng pribadi masing-masing dari masyarakat agar tidak agar tidak tertular atau tidak terinfeksi daripada virus corona," kata Rusdi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pria yang Gelar Hajatan Saat Menikahi 2 Gadis Sekaligus Didenda

Dari kegiatan operasi yustisi yang sudah mencapai hari ke 106, Rusdi menyebut penegakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain teguran lisan.

Adapun, tindakan teguran lisan tersebut telah mencapai 21.123.000 lebih terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.

Kemudian, kata dia, ada kurang lebih 3.268.942 teguran tertulis yang juga diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, polisi juga melakukan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dengan total 9 kasus yang ditangani hingga dikenai tindakan kurungan.

Baca juga: 7 Protokol Kesehatan di Banyuwangi yang Bisa Ditiru, Ada Denda Rp 100.000

Tak hanya itu, Rusdi mengatakan, polisi juga melakukan denda kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan hingga mencapai Rp. 7.431.821.000.

"Cukup banyak dendanya ini mencapai Rp 7 miliar," ucap Rusdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi juga melakukan penindakan dengan penutupan 2.165 tempat usaha, serta melakukan hukuman berupa kerja sosial mencapai 2.691.521 tindakan.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan operasi yustisi yang terus kita masifkan betul-betul bisa membawa masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan," tutur Rusdi.

Baca juga: Sandiaga Blusukan ke Bali, Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Lebih jauh ia mengatakan, minggu ke-52 atau pekan terakhir 2020 terjadi penurunan tren kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas).

Pada bidang kamtibmas secara umum pada minggu sebelumnya, atau minggu ke-51, Rusdi mengatakan, terjadi sekitar 4.800 kasus kasus kejahatan.

Sedangkan, pada minggu ke-52 ini terjadi sebesar 3.667 kasus.

"Jadi ada tren penurunan lebih kurang 9 persen perbandingan antara minggu ke-51 dengan minggu ke-52," kata Rusdi

"Ini merupakan sesuatu yang perlu kita pertahankan di mana tren penurunan ini tentunya bisa berefek positif bagi aktivitas masyarakat dan apalagi dalam situasi pandemi sekarang," ucap Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com