JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengizinkan seluruh hotel yang ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri, tetap dibuka untuk umum.
Doni mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan Satgas Covid-19 dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melakukan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus sebagai persiapan hasil rapat kabinet 28 Desember 2020 terkait menutup sementara WNA masuk ke Indonesia.
"Bahwa hotel yang sudah 'dipesan' (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum," kata Doni dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2020).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Baru Larang Sementara WNA Masuk Indonesia Awal Januari 2021
Karantina sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri tersebut perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi dari penyebaran varian baru virus corona B117 yang ditemukan di Inggris.
Doni mengatakan, para penumpang pesawat baik WNI dan WNA yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina selama lima hari di 104 hotel yang sudah disiapkan.
Doni melanjutkan, biaya karantina di hotel bagi WNA dibebankan kepada mereka.
"Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah," ujar Doni Monardo.
Kendati demikian, Doni menjelaskan, jika WNI atau WNA ingin melakukan karantina di luar 104 hotel yang disiapkan pemerintah, biaya dan akomodasi tidak ditanggung pemerintah.
Baca juga: Epidemiolog: Pengetatan Syarat Masuk WNA ke Indonesia Diharapkan Kurangi Kasus Impor Covid-19
Akan tetapi, penerapan karantina tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19.
"Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri," ucap Doni.
Untuk diketahui, menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Baca juga: Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.