JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding perkara eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori kasasi perkara tersebut kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeti Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan
Dengan pengajuan kasasi ini, KPK berharap Mahkamah Agung dapat mencabut hak politik Wahyu sebagaimana tuntutan JPU KPK.
"Harapan kami tentu Majelis Hakim Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.
Putusan banding dalam perkara ini menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yakni enam tahun penjara serta tidak mencabut hak politik Wahyu.
Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta untuk menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.
"Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," bunyi putusan majelis hakim banding yang diunduh dari situs Direktori MA.
Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina dinyatakan terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.