Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Kinerja Penindakan KPK Menurun, Pimpinan KPK Merasa Pencegahan Diabaikan

Kompas.com - 29/12/2020, 11:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa kinerja pencegahan KPK diabaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai kinerja penindakan KPK menurun dalam satu tahun terakhir.

Ghufron mengatakan, penilaian ICW tersebut tidak komprehensif karena hanya mengacu pada jumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam pandangan ICW, KPK adalah 'Komisi Penangkap Koruptor' hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi. ICW tidak melihat secara komprehensif kinerja semua lini tugas dan fungsi KPK, ICW mengabaikan kinerja pencegahan KPK," kata Ghufron, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Data ICW, Kinerja Penindakan KPK Merosot pada 2020

Ghufron mengklaim KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592 triliun dari hasil pencegahan dalam satu tahun pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menurut Ghufron, angka tersebut jauh melebihi dari angka penyelamatan potensi kerugian periode sebelumnya yang senilai Rp 63,4 triliun.

"Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah Covid-19 di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan off, KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana Covid-19 tersebut mencapai hasil optimal," ujar Ghufron.

Ghufron pun meyakini, penilaian ICW tersebut tidak sesuai dengan penilaian masyarakat. Menurut Ghufron, rakyat hanya ingin Indonesia bebas korupsi.

"Kalau ada tipikor (tindak pidana korupsi), rakyat ingin hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Namun sebelum terjadinya tipikornya rakyat ingin KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup," kata Ghufron.

Baca juga: Setahun Firli Bahuri: Fenomena Undur Diri Pegawai KPK

Sebelumnya, ICW menilai kinerja penindakan KPK dalam satu tahun terakhir menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kesimpulan itu diambil dari jumlah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan yang dilakukan KPK.

Berdasarkan data ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan, dan 108 eksekusi selama 2020. Sementara itu, pada 2019, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.

"Jadi seluruh tren penindakan ini memang menurun tajam begitu," kata Kurnia dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Jokowi Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Kami Bosan Dengar Narasi Kosong

Selain itu, Kurnia menyebutkan, angka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 merupakan yang terendah sejak 2015.

Pada tahun ini, KPK baru melakukan 7 OTT dibandingkan 17 OTT pada 2016, 19 OTT pada 2017, 30 OTT pada 2018, dan 21 OTT pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com