JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.
Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Imbas Revisi UU KPK: Struktur Dirombak, Pegawai Jadi ASN
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.
Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Kemenpan RB Pastikan SDM Pemerintah Direncanakan Sesuai Kebutuhan
Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN.
Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.
Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.
Baca juga: Menpan RB Terbitkan SE, Cuti bagi ASN Selama Libur Akhir Tahun Diperketat
Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.
Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.
Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.