JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, terdapat aturan mengenai daftar warga negara Indonesia yang akan dilakukan vaksinasi.
Dilansir dari Kompas TV, pada Pasal 8 disebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin yang Diberikan ke Masyarakat adalah yang Terbaik
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Baca juga: Menanti Janji Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 Terbaik untuk Rakyat...
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya siap menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Di sisi lain, Jokowi juga memastikan bahwa vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat semuanya gratis.
"Insya Allah vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi,” kata Jokowi.
"Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ujar Presiden.
Baca juga: Jokowi: Saya yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 untuk Tunjukkan Tak Apa-apa