JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Senin (28/12/2020).
Andi Irfan Jaya dinilai terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Milasari sebesar 500.000 dollar AS serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Deniardi.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Mengaku Tak Pernah Dititipi Uang untuk Orang Lain
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN serta tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.
Atas perbuatannya, Andi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, uang 500.000 dollar AS tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
Tujuannya agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada Djoko tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Bersikeras Tidak Kirim Action Plan ke Djoko Tjandra
Andi Irfan Jaya bersama Pinangki dan Djoko Tjandra juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat yaitu untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Tujuannya agar pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memberikan fatwa supaya pidana penjara kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (4/1/2021) mendatang dengana genda pembacaan nota pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.