Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Revisi UU KPK: Struktur Dirombak, Pegawai Jadi ASN

Kompas.com - 25/12/2020, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan satu tahun pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan tak bisa dilepaskan dari revisi Undang-Undang KPK yang disahkan beberapa bulan sebelum Firli dilantik.

Sejumlah perubahan yang terjadi di tubuh KPK juga diklaim merupakan sebuah keharusan, imbas berlakunya UU KPK hasil revisi.

Misalnya, ketika KPK merombak struktur organisasi KPK melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Baca juga: Kinerja Penindakan KPK Era Firli Dinilai Merosot: Minim OTT, Kasus Besar Tak Tersentuh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini, sementara sebelumnya KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat yang ebrada di bawah Deputi Pencegahan

"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Revisi UU KPK juga membuat KPK menghapus Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Alex mengatakan, fungsi Direktorat PI dalam menindaklanjuti pelanggaran etik pegawai kini beralih menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk lewat UU KPK.

Sebagai gantinya, KPK membentuk Inspektorat yang akan menjalankan tugas internal.

Inspektorat tersebut kini langsung berada di bawah pimpinan KPK.

Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet

"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.

Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.

Sementara itu, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.

"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah dibawah pimpinan kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kami hilangkan," kata Alex.

Selain itu, KPK juga menempatkan sejumlah jabatan baru lewat perombakan struktur organisasi tersebut antara lain Deputi Koordinasi dan Supervisi serta staf khusus KPK.

Alex mengatakan, staf khusus dihadirkan menggantikan jabatan penasihat KPK yang dihapus lewat revisi UU KPK.

Secara total, terdapat 19 posisi atau jabatan baru yang dibetuk melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.

Pegawai KPK resmi ASN

Perubahan lain yang terjadi KPK sebagai imbas revisi UU KPK ialah perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Joko Widodo pun telah meneken Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN pada Juli 2020.

Menanggapi itu, KPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Mundur, ICW Singgung Keteladanan Pimpinan

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).

Ali menuturkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 menyatakan, Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, Pasal 6 Ayat (2) mengatur, Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Perubahan status pegawai KPK itu tak lepas dari kritik. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana khawatir, status ASN dapat mengikis nilai-nilai independensi KPK.

Menurut dia, keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi menjadi sulit diharapkan karena sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

Selain itu, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK juga dapat terganggu di tengah jalan dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.

"Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.

Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif turut mengkritik PP Nomor 41 Tahun 2020 yang sistem penggajian KPK dari single salary system menjadi metode penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan bak pegawai ASN pada umumnya.

"Bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kata Laode.

Menurut Laode, model yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan dapat menimbulkan korupsi.

Pasalnya, selain gaji pokok, ada tunjangan, honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas, dan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujar Laode.

Kenaikan gaji dan mobil dinas

Selain perubahan akibat revisi UU KPK, Firli dkk juga mendapat sorotan terkait wacana kenaikan gaji pimpinan KPK dan pemberian mobil dinas.

Isu kenaikan gaji muncul pada April 2020 lalu di mana beredar kabar pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi Covid-19 melalui revisi PP Nomor 82 Tahun 2015.

Namun, Firli membantah wacana kenaikan gaji itu diusulkan oleh pimpinan KPK periode 2019-2023.

Baca juga: Saat KPK Dikritik Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Pandemi

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli, Kamis (2/4/2020).

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan hal itu. Kenaikan gaji pimpinan diusulkan agar gaji para pegawai ikut terkerek.

Akan tetapi, kata dia, kenaikan gaji itu rencananya baru berlaku pada periode berikutnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Jadi persoalannya ide awalnya kami mau naikkan gaji staf, tapi kemudian gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikkan pada periode berikutnya," kata Saut.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengakui hal itu. Namun, ia mengusulkan agar wacana kenaikan gaji pimpinan KPK tidak dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

"Namun, tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," ujar Agus.

Pada akhirnya, KPK pun meminta agar pembahasan revisi PP Nomor 82 Tahun 2015 itu dihentikan agar fokus mengatasi pandemi Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK memang pernah diundang oleh Kemenkumham untuk membahas revisi PP tersebut pada awal Maret 2020 sebelum Covid-19 merebak.

Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," kata Ali.

Namun demikian, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK itu masih berlanjut ketika terdapat pertemuan antara KPK dan Kemenkumham untuk membahas revisi PP Nomor 82 Tahun 2015.

Ali menegaskan, pertemuan itu diinisiasi oleh Kemenkumham dan menyerahkan sepenuhnya revisi PP tersebut kepada Pemerintah.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Hal itu membuat konsistensi KPK dalam menolak kenaikan gaji pimpinan KPK dipertanyakan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut karena para pimpinan KPK tidak menolak wacana tersebut secara tegas.

"Kami menuntut Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK dari Lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Ketika isu wacana kenaikan gaji pimpinan KPK tak terdengar lagi, publik kembali dikejutkan dengan wacana pemberian mobil dinas jabatan bagi pimpinan, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Namun, angka tersebut muncul pada pembahasan usulan anggaran dan angka itu belum final karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyatakan, Dewan Pengawas KPK menolak wacana pemberian mobil dinas tersebut.

Tumpak mengatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK telah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 29.456.000 dan Rp 27.330.000 bagi anggota Dewan Pengawas KPK.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Wacana pengadaan mobil dinas tersebut juga dibanjiri kritik dari kalangan pegiat antikorupsi dan mantan pimpinan KPK.

Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela jika menerima mobil dinas tersebut karena sudah menerima tunjangan transportasi.

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima dobel pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW, sapaan akrab Bambang.

Laode pun menilai rencana pemberian mobil dinas tersebut tidak tepat dilakukan karena masih banyak masyrakat Indonesia berstatus miskin, terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta," kata Laode.

Senada dengan Laode, Kurnia menilai wacana pengadaan mobil dinas tersebut tidak etis karena diajukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat.

"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporak porandakan ekonomi masyarakat," ujar Kurnia.

Setelah mendapat kritik bertubi-tubi, KPK akhirnya memutuskan meninjau kembali rencana pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Jumat (16/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com