JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12/2020).
Sebanyak 11.474 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Kamis.
Ia mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, kata Reynhard, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Baca juga: 425 Narapidana di Jabar Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas
"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Reynhard.
Dari 11.474 narapidana penerima RK I, 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan.
Kemudian, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurantan 2 bulan.
Reynhard melanjutkan, narapidana penerima remisi Natal paling banyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.730), dan Sulawesi Utara (929).
Adapun jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Baca juga: 210 Narapidana Lapas Slawi Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas
Sementara itu, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 yang terdiri dari 197.336 orang narapidana dan 49.681 tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.