JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kini sudah tak lagi menjabat menteri) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes tersebut diteken Terawan pada 14 Desember 2020 dan diundangkan 18 Desember 2020.
Penerbitan Permenkes ini dibenarkan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni.
Dalam Permenkes itu dijelaskan definisi vaksin dan ketentuan soal vaksinasi yang bebas biaya alias gratis.
"Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Permenkes tersebut.
Baca juga: Jubir: Payung Hukum Vaksin Covid-19 Gratis Tunggu Hasil Uji BPOM
Sementara, sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 3, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19
Berdasarkan Permenkes, setidaknya ada 4 tujuan vaksinasi, yakni mengurangi transmisi atau penularan virus, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), serta melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi pun Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Adapun, dalam menetapkan jenis vaksin Covid-29 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Baca juga: Lembaga Peneliti Brasil Klaim Efektivitas Vaksin Sinovac di Atas 50 Persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
"Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.