Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 23/12/2020, 21:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk 40 hari ke depan.

Juliari merupaka tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Kasus Juliari, KPK Dalami Proses Pemilihan Vendor Penyalur Bansos

Selain Juliari, satu tersangka lain yang dimaksud Ali adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Juliari dan Adi sebelumnya telah ditahan sejak Minggu (6/12/2020) setelah keduanya menyerahkan diri KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang tersangka lain yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan dua orang pihak swasta bernama Harry Sidabuke dan Ardian I M.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 februari 2021 untuk 3 tersangka," ujar Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, Bansos Berbentuk Sembako Dinilai Perlu Dikaji

Matheus, Ardian, dan Harry sebelumnya telah ditahan sejak Sabtu (5/12/2020) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com