JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara bernama Bashori mengaku pernah dihubungi Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu disampaikan Bashori saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Bashori menuturkan, dalam percakapan itu, Hiendra memintanya untuk menggugat KPK atas penggeledahan rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra yang juga klien Bashori.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi melalui Transaksi Valas
Mulanya, kata Bashori, Hiendra menanyakan soal perkembangan penggeledahan rumah kakaknya itu.
"Bagaimana perkembangannya?" kata Bashori menirukan ucapan Hiendra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com
Bashori pun menjelaskan ada barang-barang yang diamankan dan disita KPK dari penggeledahan tersebut antara lain telepon genggam dan sejumlah bukti transfer.
Hiendra lalu menyarankan agar Bashori menggugat KPK atas penyitaan barang dan penggeledahan tersebut.
Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Antar Tiga Hakim Agung Temui Nurhadi
Namun, Bashori menolak itu karena menurutnya giat penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur.
"Kenapa enggak lakukan perlawanan?," tanya Hiendra ke Bashori.
"Apanya dilawan, semua sesuai prosedur," jawab Bashori.
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Baca juga: Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terkait kesaksian Hengky Soenjoto, Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.