JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 66.914 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia, hingga Rabu (23/12/2020) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Dalam data yang sama juga diketahui terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 7.514 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat akumulasi pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 685.639 orang, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 5.981 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 7.514, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 685.639
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 558.703 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 151 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 20.408 orang.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.