Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Epidemiologi: 80 Persen Warga Harus Dapat Vaksin Covid-19 untuk Capai Herd Immunity

Kompas.com - 22/12/2020, 18:30 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Airlangga Windhu Purnomo mengatakan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, pemerintah harus memberikan vaksin Covid-19 terhadap 80 persen populasi penduduk.

Dengan asumsi total penduduk sebanyak 268 juta orang serta kebutuhan masing-masing dua dosis vaksin dan wastage rate 10 persen, maka pemerintah setidaknya harus menyediakan layanan vaksinasi untuk 214 juta orang dengan 429 juta dosis vaksin.

"Herd immunity yang saya baca tidak cukup 70 persen. Yang dikatakan herd immunity minimal 80 persen," kata Windhu dalam konferensi pers rilis survei 'Kepercayaan Publik Nasional pada Vaksin dan Vaksinasi Covid-19' oleh SMRC, Selasa (22/12/2020).

Menurut perhitungan Windhu, layanan vaksinasi Covid-19 paling banyak diberikan kepada 16 juta orang dalam satu bulan.

Karena itu, jika vaksin mulai diberikan pada Februari 2021 dan tanpa hambatan, vaksinasi Covid-19 akan selesai diberikan ke 214 juta orang pada April 2022.

"Paling cepat April 2022 baru selesai vaksin. Ini kalau tidak ada hambatan," tegasnya.

Baca juga: Pfizer dan Moderna Uji Vaksin Covid-19 pada Mutasi Baru Virus Corona Inggris

Ia pun menyampaikan sejumlah catatan tentang berbagai hal yang bisa membuat herd immunity tidak tercapai.

Di antaranya, jika pengadaan vaksin tidak sesuai dengan kebutuhan jumlah dosis minimal di dalam negeri. Kemudian, jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi dengan berbagai alasan.

"Tidak akan tercapai kalau ada penduduk yang menolak vaksinasi dengan berbagai alasan, entah karena keyakinan agama tentang halal dan haram atau keraguan keamanan vaksin," ujar Windhu.

Selanjutnya, jika cold chain atau ruang penyimpanan vaksin tidak aman. Berikutnya, jika layanan vaksinasi Covid-19 tidak dapat diakses merata oleh semua kalangan.

Terkait hal tersebut, Windhu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang akhirnya menetapkan kebijakan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat.

"Untuk ini tentu harus mengapresiasi Presiden yang sebelumnya ada wacana ada yang harus berbayar, sekarang sudah menjadi program tidak berbayar. Itu yang benar," ucapnya.

Karena itu, Windhu mengatakan agar pemerintah tidak sekadar mengandalkan vaksin dalam upaya penanganan pandemi.

Baca juga: 15,4 Juta Vaksin Covid-19 Akan Tiba di Jabar Pertengahan Januari 2021

Dia menegaskan strategi utama dalam penanganan pandemi yaitu memperkuat pelacakan dan pengetesan untuk mendeteksi kasus Covid-19 sebanyak-banyaknya sehingga mata rantai penularan SARS-CoV-2 dapat diputus.

"Sedangan di level masyarakat, warga tetap harus 100 persen disiplin menjalankan protokol kesehatan. Yang penting jaga jarak minimum 2 meter. Ini 3M yang terpenting, jaga jarak," kata Windhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com