JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," kata ketua majelis hakim M. Siradj di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.
Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.
Adapun, vonis tersebut berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa bersama terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan.
Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.
Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.