JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan kinerja personel kepolisian sepanjang 2020 di bidang pembinaan dan operasional secara virtual, Selasa (22/12/2020).
Salah satu kegiatan di bidang operasional tersebut adalah menindak 4.464 akun media sosial karena melanggar hukum. Tindakan kepolisian, kata Idham, dalam bentuk upaya preventif.
"Patroli siber Polri juga tekah melakukan upaya preventif terhadap 4.464 akun dari berbagai platfrom media sosial yang mengandung konten pidana," ujar Kapolri dikutip dari kanal Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Polri Gelar 337 Operasi Sepanjang 2020, Ini Rinciannya
Selain itu, lanjut Idham, kepolisian juga telah melakukan penegakan hukum terhadap 179 perkara yang melakukan penyebaran hoaks.
"Khusus terkait Covid-19, sebanyak 104 perkara dengan 104 tersangka," kata Idham.
Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil menuntaskan 98 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari total 191 perkara dengan persentase sebesar 75 persen.
Baca juga: Kinerja Polri Sepanjang 2020, Amankan 50,1 Ton Ganja dan 5,53 Ton Sabu
Idham juga mengatakan, bahwa jajaran telah memberantas kejahatan jalanan (street crime), khususnya begal, dengan penuntasan 3.900 perkara dari 5.349 perkara yang dilaporkan.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan 91 tersangka di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian 173.035 perkara atau mencapai 73 persen. "Capaian tersebut meningkat 2 persen dibanding 2019," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.