JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba selama menggelar penegakan hukum pada tahun ini.
Hasilnya, 50,1 ton ganja dan 5,53 ton sabu berhasil diamankan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Tanah Air.
"Dalam hal pengungkapan perkar dengan mengedepankan preventif strike, Polri melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan mengamankan sebanyak 50,1 ton ganja dan 5,53 ton sabu," ujar Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dikutip dari kanal YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Polri Gelar 337 Operasi Sepanjang 2020, Ini Rinciannya
Selain mengamankan dua jenis narkoba tersebut, kepolisian berhasil mencegah peredaran 737.384 ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish.
Dari sederet perkara ini, kepolisian telah menjebloskan 48.948 tersangka ke penjara.
Sepanjang 2020 ini juga Polri melakukan pencegahan aksi terorisme dengan penangkapan 228 tersangka.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana korupsi, kepolisian telah menangani 1.412 perkara.
Total kerugian keuangan negara dari seribuan perkara ini mencapai Rp 3,089 triliun.
"Keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 310 miliar," kata Idham.
Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 600 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru di Tangsel
Dalam pemberantasan mafia tanah, kepolisian juga telah menyelesaikan 73 perkara yang berkaitan dengan tanah dan agraria selama 2020.
"Terkait upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polri telah menuntaskan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85 persen penyelesaian perkara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.