JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait proses penunjukan vendor yang menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Hal itu digali penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos, Senin (21/12/2020).
Baca juga: KPK Akan Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/12/2020).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bansos Covid-19
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga telah menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga terdapat fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Dari fee tersebut, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.