JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia, kecuali bagi pelaku perjalananan esensial dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
"Perbatasan Indonesia memang belum dibuka untuk orang. Hanya essential travels saja dengan pengaturan yang ketat," kata Faiza saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Pernyataan Faiza tersebut menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah melarangan penerbangan dari dan ke Inggris sebagaimana yang dilakukan sejumlah negara saat ini.
Sejumlah negara melarang penerbangan dari dan ke Inggris menyusul ditemukannya varian baru virus corona yang menyebabkan penularan Covid-19 jauh lebih cepat.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Menyebar, Kasus Covid-19 di Inggris Melonjak Drastis
Kepala Tenaga Medis Inggris Chris Witty mengatakan, mereka telah melaporkan temuan varian baru virus corona itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Beberapa negara yang saat ini sudah memberlakukan larangan penerbangan dari Inggris di antaranya Belanda dan Belgia.
Sementara itu, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI masih berlaku.
Baca juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, 23 Negara Ini Stop Penerbangan dari Inggris
Namun, Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan Uni Emirat Arab membuat pengaturan perjalanan bisnis esensial (essential business travel) selama pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.