Sementara dugaan pelanggaran masih seperti dilakukan secara meluas di seluruh wilayah kota Medan khususnya 15 kecamatan.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas maka patut dan berdasarkan menurut hukum bagi Mahkamah untuk memutus dalam putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," demikian salah satu permohonan para pemohon.
Selain pemungutan suara ulang di 15 kecamatan, pemohon juga meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Serta, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 dalam keputusan KPU Kota Medan sesuai penghitungan pemohon.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia beserta jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan putus ini," demikian salah satu kutipan dari berkas permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.