JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus harian Covid-19 di Indonesia tak kunjung menurun sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020. Kasus harian berada di angka 5.000 sampai 6000-an
Pada Minggu (20/12/2020), berdasarkan data yang dihimpun Satgas Covid-19, terjadi penambahan 6.982 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.
Penambahan kasus tersebut membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 664.930 kasus.
Dari total kasus positif Covid-19 tersebut, tercatat 103.239 kasus aktif. Adapun kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Sementara itu, pada periode 19-20 Desember, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 5.551 orang, sehingga total secara keseluruhan mencapai 541.811 orang.
Di sisi lain, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 masih mengalami penambahan.
Baca juga: UPDATE 20 Desember: 221 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Angka Tertinggi Sejak Pandemi Dimulai
Total pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 19.880 orang. Jumlah itu meningkat setelah terjadi penambahan 221 orang meninggal akibat Covid-19.
Jumlah ini merupakan angka kematian tertinggi sejak kali pertama kasus Covid-19 diumumkan di Tanah Air.
Sebelumnya, angka kematian tertinggi terjadi pada 9 Desember 2020, sebanyak 171 kasus meninggal dunia.
Pembaharuan data kasus positif Covid-19 sendiri didapatkan pemerintah setelah melakukan pemeriksaan spesimen setiap hari.
Dalam periode 19-20 Desember, pemerintah melakukan pemeriksaan spesimen sebanyak 67.678 spesimen dari 38.514 orang yang diambil sampelnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) di 426 jejaring laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Studi: Stroke Tingkatkan Risiko Kematian pada Pasien Covid-19
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 6.674.683 spesimen dari 4.465.960 orang.
Sementara itu, saat ini ada 66.702 orang yang berstatus suspek Covid-19. Suspek adalah istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Sementara itu, memasuki libur akhir tahun, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.