Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Prokes Selama Libur Akhir Tahun, Begini Aturannya

Kompas.com - 20/12/2020, 22:07 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menuturkan, aturan itu dikeluarkan berkaca dari liburan sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: UPDATE 20 Desember: Bertambah 6.982, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini Tembus 664.930

Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: UPDATE 20 Desember: Ada 103.239 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC).

Sementara, mereka yang melakukan perjalanan di dalam Pulau Jawa, keluar atau menuju Pulau Jawa lewat transportasi udara serta kereta api antarkota juga wajib melakukan tes.

Mengacu pada surat edaran, surat keterangan yang harus ditunjukkan adalah dengan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen.

Meskipun hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan hasil non reaktif, mereka yang menunjukkan gejala tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.

Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional.

Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri diharuskan menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal. Hasil itu berlaku selama 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam eHac.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif,” kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com