Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan Petamburan Diambil Alih Bareskrim, Rizieq Shihab Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 20/12/2020, 21:52 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor

Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.

Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut, Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar dia.

Baca juga: Soal Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Bukan Perintah Rizieq Shihab

Gelar perkara internal tersebut juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.

Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Laskar FPI di Rombongan Rizieq Shihab Bantah Ada Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Banten itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com