JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor
Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.
Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut, Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar dia.
Baca juga: Soal Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Bukan Perintah Rizieq Shihab
Gelar perkara internal tersebut juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.
Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Laskar FPI di Rombongan Rizieq Shihab Bantah Ada Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek
Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Banten itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.