Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting dalam Pengadaan Vaksin Covid-19: Tata Kelola yang Transparan hingga Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/12/2020, 11:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan pemerintah jika betul-betul ingin mengadakan vaksin Covid-19.

Sebab, menurutnya, hingga kini sebagian besar masyarakat masih terindikasi ragu-ragu akan adanya Covid-19 dan bahkan tidak percaya bahwa sedang berlangsung pandemi.

Poin pertama yang ia sebut adalah, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan tata kelola pengadaan vaksin yang jelas dan transparan dari hulu ke hilir.

"Tata kelolanya nanti harus jelas, transparan. Sehingga kelihatan jelas bagaimana tata kelolanya dari mulai hulu ke hilirnya. Pengadaan ini harus jelas, semuanya harus clear. Supaya nanti antara pusat dan daerah bisa berjalan," kata Trubus dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis dan Tanpa Syarat

Poin kedua yaitu aspek transparansi yang menyangkut tentang efektifitas dan efikasi vaksin Covid-19 harus jelas.

Menurut dia, pemerintah harus fokus mengenai dua hal tersebut agar nantinya dapat mengantisipasi apabila vaksin memiliki masalah atau efek buruk.

"Yang ketiga adalah aspek akuntabilitas publik. Pertanggungjawaban publiknya, kalau misalnya orang yang divaksin itu sakit atau bermasalah, nah ini ke mana? kepada siapa tanggungjawabnya, ini harus jelas," jelasnya.

Berikutnya adalah soal pengawasan vaksin Covid-19 mulai dari ketika tiba di Tanah Air hingga prosesnya sampai di tangan masyarakat.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penerbitan Izin Edar Vaksin Sinovac

Poin kelima, ia menyinggung soal penegakan hukum dari pengadaan vaksin Covid-19 yang harus diperjelas.

Misalnya, ia mengambil contoh DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan denda apabila warga menolak divaksin yaitu sebesar Rp 5 juta.

Adapun Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 baru saja digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diketahui didaftarkan pada Rabu (16/12/2020). Secara khusus, pasal yang digugat adalah pasal mengenai ancaman sanksi jika warga menolak divaksin Covid-19.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Covid-19 Akan Timbulkan Efek Ganda

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa idealnya pemerintah menerapkan lima poin tersebut dalam pengadaan vaksin.

"Atau paling tidak pada tataran perencanaan atau formulasi itu sudah melalui proses mekanisme prosedur yang sudah diikuti minimal ada masukan, baik dari kementerian/lembaga dan pihak lain termasuk partisipasi publik," ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila hal ini tidak diterapkan maka dikhawatirkan menimbulkan persoalan public trust.

Ia berpendapat, public trust akan tercapai apabila masyarakat setuju akan kehadiran vaksin.

Namun sebaliknya, public trust tidak akan tercapai jika masih ada penolakan di masyarakat akan vaksin.

"Tentu pemerintah harus bekerja keras soal perbaikan komunikasi publik jika hal ini terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com