JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab).
Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP.
Berdasarkan kesepakatan antara BPKP dan Kemenkes, batas harga tertinggi rapid test antigen diketahui sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda di setiap rumah sakit.
"Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP. Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi," ucap Azhar.
Baca juga: Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaannya.
Azhar juga mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga rapid test antigen tinggi, segera menurunkan tarif.
Ia juga mengatakan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Sars-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernafasan.
"Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan
Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.