JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menarik kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta dan Jawa Barat.
"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).
"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tuturnya.
Baca juga: Awal Mula Silang Pendapat Ridwan Kamil dan Mahfud MD soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Diketahui, polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Bahkan, untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Namun, Andi belum menjelaskan secara lebih rinci untuk kasus yang ditangani Polda Banten.
"Detailnya saya belum, tapi ada yang di Banten," ujar dia.
Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Terkait Penembakan FPI, Bareskrim Surati Dewan Pers
Andi menuturkan, teknis penarikan kasus tersebut masih dibicarakan, termasuk menyoal penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Itu (penahanan Rizieq) yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro. Teknisnya masih proses rapat," tutur Andi.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Adapun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Baca juga: Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Belasan Saksi Baru di TKP