JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Sly Danamas Money Changer Windi Adila mengungkap aliran uang ke rekening menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, melalui transaksi valuta asing (valas).
Hal itu disampaikan Windi bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rekzy, Jumat (18/12/2020).
"Kisarannya bisa sampai 10 kali (transaksi). Enggak sama, kadang jumlahnya besar, kadang kecil. Sering di atas Rp 500 juta, di bawah (Rp500 juta) juga sering," kata Windi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Antar Tiga Hakim Agung Temui Nurhadi
Windi mengatakan, transaksi penukaran mata uang asing ke Rupiah itu dilakukan oleh Yoga Dwi Hartiar. Menurut Windi, uang asing yang ditukarkan oleh Yoga nilainya paling kecil Rp 100 juta.
Windi menyebut, Yoga juga kerap berkoordinasi terlebih dahulu soal nilai tukar mata uang asing sebelum melakukan transaksi.
"Dia kalau nukar kadang Rupiah ke Dollar kadang Dollar ke Rupiah. Kalau valas kita ambil ke tempatnya. Kalau rupiah kita kasih transfer dan cash. Kita antar melalui kurir saja makanya dia jarang datang," ujar Windi.
Baca juga: Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi
Dari sejumlah transaksi yang dilakukan Yoga itu, Windi mengaku ada yang ditransfer ke rekening Rezky.
"Setelah saya dengar nama Rezky familiar buat saya. Tapi memang pernah nama Rezky ini pernah saya transfer. Enggak sering. Sekali atau dua kali. Enggak ingat," kata Windi.
Menanggapi kesaksian Windi, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai dugaan aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk ke Nurhadi dan Rezky belum terbukti.
"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nurhadi terkait dengan pengurusan perkara, sampai saat ini belum ada, baik langsung maupun tidak langsung," kata Rudjito.
Baca juga: Selebgram Agnes Jennifer Ceritakan soal Transaksi Tas Hermes Anak Nurhadi
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima uang senilai total Rp 7 miliar dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Rp 3,5 miliar di antaranya diberikan melalui Yoga dalam dua tahap yakni Rp 500 juta pada 17 Maret 2016 dan Rp 3 miliar pada 31 Maret 2016.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.