Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Rokok Gugat Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 18/12/2020, 16:34 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM SPSI) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, PP FSP RTMM SPSI mempemasalahkan Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja.

"Terfokus pada ada Bagian Kedua Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta kerja yaitu Pasal 59, Pasal 61 Ayat 1 huruf c, Pasal 61 a, Pasal 154, Pasal 156," demikian yang tercantum dalam surat permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).

Baca juga: Gekanas Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 4, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, mereka menilai, berlakunya UU Cipta kerja, baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh yang diatur dalam UUD 1945, di antaranya pengulangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja atau buruh menjadi bagian dari serikat pekerja atau buruh dan atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Adapun alasan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diujikan dianggap melanggar UUD 1946 yakni karena muatan materinya mengurangi hak-hak dasar pekerja buruh atau serikat pekerja dari apa yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Kemudian, muatan materinya bertentangan dengan filosofi Pancasila, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja atau buruh.

Baca juga: Demo di MK, KSPI Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja dan Naikkan UMSK 2021

Materinya juga dinilai menimbulkan kekosongan hukum di bidang hubungan industrial, bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberi mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sejumlah norma dalam tingkat atau hierarki peraturan pemerintah.

Selain itu, muatan materinya bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum internasional seperti konvensi ILO dan Duham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com