Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamu dan Mitra Kerja yang Berkunjung ke DPR Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 18/12/2020, 15:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memperketat protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mulai 8 Desember 2020.

Adapun mulai 8 Desember 2020, setiap tamu yang berkunjung ke Gedung DPR, MPR , an DPD wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui rapid test atau swab test dengan hasil negatif, paling lama 7 hari sebelum berkunjung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR sehingga tidak menjadi klaster baru.

"Kita ingin memastikan bahwa semua tamu-tamu ke DPR itu clear (bersih), karena kan harus kami akui beberapa ada tambahan kasus Covid-19, sehingga kita ingin memastikan di DPR ini bukan klaster baru," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Indra mengatakan, aturan tersebut tidak untuk mempersulit tamu, wartawan, atau mitra kerja untuk berkunjung ke DPR, MPR, dan DPD.

Namun, untuk melindungi agar tidak terjadi penularan Covid-19.

Berikut 6 poin protokol kesehatan Covid-19 dalam surat edaran yang wajib dipatuhi setiap tamu, mitra kerja dan orang yang berkunjung ke DPR :

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non-reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

Baca juga: Beda dengan Satgas, Rekap Kasus Kawal Covid-19 Tembus 9.000, Ini Penjelasannya

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk.

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika poin 1 sampai 5 tidak ditaati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com