JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak yang ingin mengajukan sengekata hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah batas waktu pengajuan sengketa.
"Seperti batas waktu pengajuan yakni tiga hari kerja," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020) malam.
Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah pasangan calon atau pemantau pemilihan saat mengajukan sengketa hasil ke MK harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil pilkada mengingat jumlah kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Sementara terakhir yang harus diperhatikan adalah pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
Sehingga sehingga bisa meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.
"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ujar dia.
Ihsan juga mengatakan sudah ada delapan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif di laman MK hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB.
"Meski di beberapa daerah masih ada yang melakukan proses rekapitulasi hasil, namun dibeberapa daerah lain sudah sampai pada penetapan hasil Pilkada 2020," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Dari hasil pemantauan sementara Kode Inisiatif, setidaknya sudah ada tujuh daerah tingkat kabupaten permohonan yang mengajukan sengketa perselisihan hasil sengketa pilkada di MK.
Serta terdapat satu daerah yang diajukan oleh dua pasangan calon sekaligus yakni Kabupaten Karo.
Adapun delapan daerah tersebut adalah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.