Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Diminta Perhatikan 3 Hal Ini Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK

Kompas.com - 18/12/2020, 13:43 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak yang ingin mengajukan sengekata hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah batas waktu pengajuan sengketa.

"Seperti batas waktu pengajuan yakni tiga hari kerja," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020) malam.

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah pasangan calon atau pemantau pemilihan saat mengajukan sengketa hasil ke MK harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil pilkada mengingat jumlah kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Sementara terakhir yang harus diperhatikan adalah pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Sehingga sehingga bisa meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.

"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ujar dia.

Ihsan juga mengatakan sudah ada delapan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif di laman MK hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB.

"Meski di beberapa daerah masih ada yang melakukan proses rekapitulasi hasil, namun dibeberapa daerah lain sudah sampai pada penetapan hasil Pilkada 2020," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Dari hasil pemantauan sementara Kode Inisiatif, setidaknya sudah ada tujuh daerah tingkat kabupaten permohonan yang mengajukan sengketa perselisihan hasil sengketa pilkada di MK.

Serta terdapat satu daerah yang diajukan oleh dua pasangan calon sekaligus yakni Kabupaten Karo.

Adapun delapan daerah tersebut adalah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com