Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Diminta Perhatikan 3 Hal Ini Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK

Kompas.com - 18/12/2020, 13:43 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak yang ingin mengajukan sengekata hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah batas waktu pengajuan sengketa.

"Seperti batas waktu pengajuan yakni tiga hari kerja," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020) malam.

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah pasangan calon atau pemantau pemilihan saat mengajukan sengketa hasil ke MK harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil pilkada mengingat jumlah kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Sementara terakhir yang harus diperhatikan adalah pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Sehingga sehingga bisa meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.

"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ujar dia.

Ihsan juga mengatakan sudah ada delapan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif di laman MK hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB.

"Meski di beberapa daerah masih ada yang melakukan proses rekapitulasi hasil, namun dibeberapa daerah lain sudah sampai pada penetapan hasil Pilkada 2020," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Dari hasil pemantauan sementara Kode Inisiatif, setidaknya sudah ada tujuh daerah tingkat kabupaten permohonan yang mengajukan sengketa perselisihan hasil sengketa pilkada di MK.

Serta terdapat satu daerah yang diajukan oleh dua pasangan calon sekaligus yakni Kabupaten Karo.

Adapun delapan daerah tersebut adalah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com